"Ya tersangkanya tidak terlihat. Yang jelas ini menghambat penyidikan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat dihubungi wartawan, Selasa (14/4/2009).
Arman menjelaskan, dengan tidak adanya tersangka di tahanan, hal itu dipastikan akan menyulitkan pihak kepolisian dalam penyidikan. Di sisi lain, proses penyidikan harus tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hadirnya dua tersangka di tahanan juga menunda penyidikan lanjutan. Padahal polisi harus segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam waktu 40 hari setelah penahanan tersangka.
Lebih lanjut Arman mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini masih melanjutkan pemeriksaan kendati tidak ada tersangkanya. Berbagai upaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pun terus dilakukan.
"Ya kita masih terus upayakan itu," pungkasnya.
Kedua jaksa resmi ditahan di Mapolda Metro sejak 23 Maret lalu. Namun kedua jaksa itu kemudian dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (11/4/2009) lantaran Polda Metro tidak mengantongi izin perpanjangan masa tahanan dari pihak Kejati DKI Jakarta.
(mei/ndr)











































