"Kalau saya melihat perbuatan itu, apakah itu melakukan tugas atau
tidak, harus dilihat dulu. Padahal dia kan ada barang bukti hilang.
Apakah itu hilangnya barang bukti dalam pelaksanaan tugas atau tidak.
Jadi kalau dilihat dari situ artinya ya nggak perlu izin," kata Hendarman.
Dia menyampaikan hal itu di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya saya hendak mengeluarkan izin, wong hanya memberitahukan.
Kalau polisi meminta izin pasti saya akan keluarkan," tambahnya.
Untuk itu rencananya, Kejagung akan mengeluarkan edaran mengenai prosedur perizinan ini ke jaksa-jaksa di daerah.
"Makanya kita akan membuat suatu edaran kepada jaksa seluruh Indonesia bagaimana merumuskan pasal 8 ayat 4 (UU no 16/2004 tentang kejaksaan) secara tepat. Ini kan jaksa di bawah minta ke kepolisian untuk minta izin, dan kepolisian sendiri juga," jelasnya.
Apakah memang Kejagung menghalangi polisi terkait kasus ini? "Enggak ada, kejaksaan selalu pro aktif. Kalau dikatakan kejaksaan tidak memberikan izin, itu nggak ada itu," imbuhnya.
Hendarman lalu menjelaskan, jadi yang pertama kepolisian itu minta izin dipanggil sebagai saksi, dia pun segera meneken. Kemudian yang kedua, kepolisian memberitahu sebagai tersangka dan ditahan.
"Kalau pemberitahuan itu, apakah saya harus mengeluarkan izin? Sebetulnya saya sudah minta kepada yang di daerah harus merumuskan
pasal 8 dengan sebaik-baiknya. Mana yang perlu izin mana yang tidak," tutupnya.
(ndr/iy)











































