"Karena alamatnya jauh di Bangka Belitung, sidang kita tunda hingga 5 Mei 2009," kata ketua majelis Panji Widagdo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (14/4/2009).
Agenda persidangan kali ini adalah pemanggilan para pihak tergugat. Dari 5 tergugat hanya 3 yang hadir yaitu, PT Metro Batavia, kuasa hukum pilot IF, dan kuasa hukum Menteri Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari adanya gugatan 3 penumpang pesawat Batavia Air jurusan Jakarta-Surabaya-Balikpapan yang merasa risih atas perbuatan Kapten Pilot IF yang meninggalkan ruang kendali. Sang pilot malah asyik bermesraan dengan seorang pramugari berinisial L.
Perbuatan pilot-pramugari tersebut dilakukan 20 menit sebelum pesawat mendarat (landing) di Bandara Juanda Surabaya, 27 Oktober 2007 lalu. Para penumpang menganggap tindakan tersebut tidak profesional dan membahayakan keselamatan penumpang.
Β
Atas perbuatan tersebut para penumpang menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar dan imateriil Rp 1 miliar. Selain itu juga memerintahkan PT Metro Batavia memecat kapten pilot IF.
"Hingga saat ini pilotnya masih bekerja, alasannya mereka (PT Metro Batavia) tidak mudah mencari pilot," ujar kuasa hukum penumpang, Dedyk Eryanto Nugroho.
Menurut kabar, pramugari L telah diberhentikan oleh PT Metro Batavia. Namun pihak Batavia Air masih belum berkomentar banyak. "Kita tidak tahu (dipecat/tidak), namun yang bersangkutan memang sudah lama tidak bekerja lagi di PT kami," kata kuasa hukum PT Metro Batavia, Samuel, usai sidang.
(ape/nrl)











































