Hal ini terungkap saat ketua tim auditor BPK I Nyoman Wara dihadirkan sebagai saksi untuk perkara aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2009). Terdakwa dalam perkara ini adalah 4 mantan deputi gubernur BI, Aulia Pohan Cs.
I Nyoman mengaku sempat memeriksa mantan kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjutak tanggal 28 April 05. I Nyoman memeriksa Rusli terkait adanya penyalahgunaan dana YPPI yang ditemukan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya selesainya masalah BLBI antar BI dan pemerintah, dibebaskan tiga mantan direksi BI, terbitnya SP3 atas beberapa mantan direksi dan dewan gubernur BI, dihentikannya pemanggilan terhadap pejabat-pejabat BI lainnya yang diindikasi tersangakut BLBI," papar I Nyoman menjelaskan kegunaan duit Rp 68,5 miliar yang sudah diterima 5 mantan pejabat BI.
Menurut I Nyoman, pengeluaran dana tersebut dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan waktu jatuh tempo deposito YPPI. Pengeluaran tersebut juga sudah direkayasa sebelum status YPPI menjadi yayasan yang sesuai dengan UU No 16 tahun 2001.
Menurut I Nyoman, ada sedikit perbedaan antara jumlah dana yang sudah disetujui dalam rapat dewan gubernur dengan realisasinya.
"Jumlah dana yang disetujui Rp 100 miliar tapi realisasinya kurang dari itu sekitar Rp 92 miliar," jelasnya.
Pemeriksaan ini, lanjut I Nyoman, awalnya untuk memeriksa laporan keuangan BI. BPK mengambil sampel adanya pengunaan aset milik BI oleh YPPI.
"Kami mendapat laporan keuangan YPPI, ada perbedaan aset 30 Juni 2003 dan aset 30 Desember 2003 dengan selisih 93 miliar," jelasnya.
Saat ditanyakan kepada Ketua Yayasan, Barijusalam Hadi mengaku memang ada pengunaan dana oleh BI berdasarkan keputusan dewan gubernur.
"Berdasarkan itu kami buat laporan terjadi penyimpangan pengunaan dana YPPI," pungkasnya.
(mok/ndr)










































