"ICW akan mensomasi Ketua MA Arifin Tumpa pada kamis depan jika permintaan kami tidak direspon," ujar Wakil Kordinator ICW Emerson Jhunto di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, (14/4/2009).
Menurut Emerson, atas tindakannya ini, MA telah melakukan pelanggaran pada UU No 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi dalam pasal 56.
"Pada 56 (4) menyebutkan bahwa pengangkatan dilakukan secara transparan dan diumumkan melalui media cetak dan elektronik untuk mendapat masukan masyarakat. Ini yang tidak dilakukan oleh MA," tegasnya.
Emerson juga menambahkan, pangangkatan 9 hakim Tipikor juga patut untuk dipertanyakan. Lebih lanjutnya lagi, pergantian hakim Tipikor yang terkesan mendadak jelas menimbulkan kecurigaan, mengingat kinerja para hakim saat ini dinilai cukup memuaskan.
"Kecurigaan muncul mengingat sejumlah kasus besar di KPK siap untuk dilimpahkan ke pngadilan Tipikor. Seperti kasus korupsi pemadam kebakaran atau kasus yang melibatkan anggota DPR," katanya.
Pengangkatan 9 hakim Tipikor baru ini juga berpotensi kuat melemahkan pengadilan Tipikor dan KPK.
"Jika tetap dilantik menjadi hakim Tipikor, maka bukan mustahil kebiasaan menjatuhkan vonis ringan atau bebas terdakwa korupsi akan dilakukan oleh mereka saat berdinas di pengadilan Tipikor," terangnya.
Untuk itu, ICW meminta MA membatalkan SK pengangkatan 9 hakim pengadilan Tipikor dan menarik kembali hakim karir pengadilan Tipikor yang akan ke daerah.
"Bedah antara promosi dan dibuang itu beda tipis," pungkasnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan detikcom, hakim Tipikor yang akan diganti, yakni Gusrizal, Kresna Menon, Sutiono, Teguh Haryanto, Moefri, Martini Mardja I. Sedangkan yang akan menggantikan mereka adalah Tjokorda Rai Suamba,Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Syariffuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati dan Panusunan Harahap.
(fiq/ndr)











































