"Saya hanya dititipin oleh orang Malaysia, disuruh bawa. Saya nggak tahu kalau isinya heroin," ujar tersangka W di kantor Direktorat IV Narkotika Mabes Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2009).
W menyelundupkan heroin dalam kemasan 3 kaleng coklat. Dan penangkapan terhadap dia berdasarkan informasi internasional yang mengetahui adanya penyelundupan narkoba dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dari Malaysia ini, W mengambil barang tersebut. Dan tim di bawah pimpinan AKBP Reza Celvian Gumay, kemudian melakukan
penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka ditangkap di parkiran terminal 2D setelah sebelumnya berhasil lolos dari pesawat Air Asia. Tersangka yang merupakan warga Serang, Banten dan berperan sebagai kurir.
Tersangka diduga memiliki keterlibatan dengan jaringan internasional. "Ini pasti jaringan internasional," tambah Hary.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa heroin seberat 2 Kg yang bernilai sekitar Rp 3 M. Tersangka dijerat UU No. 2 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman mati.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini. Dari mana dia dapat dan sebagainya," pungkasnya.
(mei/ndr)











































