Permintaan DPR ini tercantum dari surat yang beredar di kalangan media massa. Surat yang berkop DPR itu bernomor PW.01/1173/DPR RI/II/2009 dan ditujukan kepada Menteri Luar Negeri.
Surat yang dibuat pada 19 Februari 2009 itu ditandatangani Wakil Ketua DPR
Soetardjo Soerjogoeritno. Dan ditembuskan kepada pimpinan DPR, Pimpinan Komisi I DPR, Menteri Kesehatan, dan Sekretaris Jenderal DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia Namru-2 pada 5 Februari.
"Dalam audiensi tersebut disampaikan mengenai terhentinya kegiatan penelitian dan aktivitas di proyek Namru-2, yang berdampak terhadap pengembangan penelitian di bidang kesehatan serta kelanjutan status kepegawaian staf peneliti Indonesia di Namru-2," demikian paragraf pembuka yang tercantum di surat itu.
Kemudian, DPR pun meminta kepada pemerintah tentang 3 hal. Intinya, DPR meminta agar kegiatan Namru-2 dibuka, kendati perjanjian atau negosiasi yang dilakukan pemerintah dengan Namru-2 sedang berjalan.
Berikut isi surat tersebut:
Pertama, meminta agar pemerintah mempercepat perundingan MoU Namru-2 dengan prinsip saling menguntungkan dan menutup celah yang mengandung potensi merugikan kepentingan nasional Indonesia.
Kedua, selama perundingan berlangsung agar kegiatan Namru-2 di bidang penelitian/pelatihan kesehatan tetap dilaksanakan dengan terus memberdayakan dan meningkatkan profesionalisme peneliti Indonesia.
Ketiga, agar Pemerintah cq Departemen Luar Negeri memperpanjang izin tinggal dan bekerja bagi para peneliti Amerika di Namru-2 sampai ada ketentuan lain-lain yang dihasilkan dari perundingan MoU tersebut.
Sebelumnya, Namru-2 dibekukan kegiatannya oleh pemerintah pada pertengahan 2008 lalu. Namru-2 disinyalir mencuri sampel virus flu burung strain Indonesia dengan mengambil darah warga Indonesia yang terjangkit tanpa adanya izin dari otoritas kesehatan Indonesia, dalam hal ini Depkes.
Mudahnya akses ke warga tersebut ditambah posisi Namru-2 yang berdempetan langsung dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Depkes di Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Namru-2 juga meminta tambahan kekebalan diplomatik untuk semua peneliti asingnya, kendati tidak sedang menjalankan misi diplomatik. Padahal, status kebal diplomatik sudah didapatkan pimpinan Namru-2.
Keberadaan Namru-2 di bawah Depkes RI juga disoal, karena di Amerika Serikat (AS), laboratorium milik Angkatan Laut AS itu sejatinya di bawah Departemen Pertahanan (Dephan) AS.
Pemerintah membekukan Namru-2 dan mengevaluasinya apakah akan ditutup atau dilanjutkan. Bila dilanjutkan pemerintah meminta syarat lebih adil dan saling menguntungkan bagi Namru-2 dan RI.
(nwk/lrn)











































