"Tentu ada sanksinya, kita tindak tegas, kalau ada pidananya akan kita serahkan ke penyidik. Pokoknya, diusut sampai tiuntas. Yang pasti kita tidak melindungi jaksa-jaksa yang melakukan kesalahan. Misalnya Esther kita langsung berhentikan sementara," kata Kapuspenkum Kejagung M Jasman Panjaitan.
Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Senin (13/4/2009).
Lebih lanjut Jasman menegaskan, pihaknya akan mengecek kebenaran data temuan ICW, berdasar data audit BPK.
"Saya akan cek kebenaran kasusnya, bagaimana kejadiannya, melibatkan siapa, dan bagaimana pertangungjawabannya. Dan uangnya kemana kita juga akan usut. Kita juga lihat juga ketentuan penjualannya seperti apa, kalau memang ada pelanggaran ya pasti kita periksa karena di situ ada pelelangan kapal juga," tutupnya.
(ndr/gah)











































