Persatuan Jaksa Bantu Ester Sediakan Penasihat Hukum

Persatuan Jaksa Bantu Ester Sediakan Penasihat Hukum

- detikNews
Senin, 13 Apr 2009 21:36 WIB
Persatuan Jaksa Bantu Ester Sediakan Penasihat Hukum
Jakarta - Dua jaksa yang terkait kasus penggelapan barang bukti, Esther Tanak dan Dara Veranita sudah di dampingi kuasa hukum. Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) telah memberikan rekomendasi nama-nama kuasa hukum yang mendampingi keduanya.

"PJI sebagai organisasi membantu dengan memberikan advokasi untuk menunjukkan penasihat hukum mana yang kompeten," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/4/2009).

Menurut Edwin, sebagai organisasi PIJ justru melindungi hak-hak anggotanyaΒ  sebagai warga negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam arti melindungi bukan dalam hal negatif tapi supaya hak-haknya sebagai warga negara itu bisa dipertahankan. Selebihnya biar dia mempertanggungjawabkan kalau memang salah menggelapkan barang bukti," tegasnya.

Bentuk bantuan PIJ terhadap dua nggotanya ini diakui Edwin memang terdapat dalam AD/ART. Dijelaskannya, jika seorang anggota melakukan suatu perbuatan yang salah baik perbuatan pribadi maupun berkaitan dengan pekerjaannya, maka PIJ akan memberikan advokasi dengan menyarankan penasihat hukum untuk mendampingi keduanya.

"Karena siapapun yang bersalah berhak didampingi oleh penasihat hukum," jelasnya.

Sebagian rekomendasi diakui Edwin, diajukan oleh PJI, sedangkan sebagian lagi dari keluarga.

Penguasa hukumkeduanya kini juga sudah menandatangani surat untuk mendampingi kedua jaksa tersebut. Mengenai proses dikejaksaan sendiri, edwin mengaku akan ditangani melalui pengawasan.

(nov/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads