"PJI sebagai organisasi membantu dengan memberikan advokasi untuk menunjukkan penasihat hukum mana yang kompeten," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/4/2009).
Menurut Edwin, sebagai organisasi PIJ justru melindungi hak-hak anggotanyaΒ sebagai warga negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentuk bantuan PIJ terhadap dua nggotanya ini diakui Edwin memang terdapat dalam AD/ART. Dijelaskannya, jika seorang anggota melakukan suatu perbuatan yang salah baik perbuatan pribadi maupun berkaitan dengan pekerjaannya, maka PIJ akan memberikan advokasi dengan menyarankan penasihat hukum untuk mendampingi keduanya.
"Karena siapapun yang bersalah berhak didampingi oleh penasihat hukum," jelasnya.
Sebagian rekomendasi diakui Edwin, diajukan oleh PJI, sedangkan sebagian lagi dari keluarga.
Penguasa hukumkeduanya kini juga sudah menandatangani surat untuk mendampingi kedua jaksa tersebut. Mengenai proses dikejaksaan sendiri, edwin mengaku akan ditangani melalui pengawasan.
(nov/ndr)











































