"Sudah kami kirimkan (memori kasasi)," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang saat di konfirmasi wartawan di kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (13/4/2009).
Menurut Edwin, kejaksaan yang mewakili PT Bank Mandiri dan Menteri Keuangan, belum dapat menjelaskan argumentasi hukum yang dijadikan bahan pertimbangan dalam isi memori kasasi lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TPN kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan.
Pada akhir 2008, Mahkahamah Agung juga memenangkan kasasi PT TPN atas PT Bank Mandiri dan Menteri Keuangan. Dalam putusannya, PT TPN berhak atas uang Rp1,2 triliun.
(nov/ndr)










































