"Kami minta agar Jaksa Agung tidak melindungi Esther. Penahanan dia tidak membutuhkan izin Jaksa Agung," kata peneliti ICW Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2009).
Menurut Febri, izin jaksa agung diperlukan hanya jika seorang jaksa harus diperiksa kepolisian ketika menjalankan tugas dan kewajibannya. Sementara, menjual dan menggelapkan esktasi tidak termasuk tugas seorang jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Esther juga sudah dinyatakan lalai oleh bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Atas dasar itulah, ICW menganggap Polda Metro Jaya harus kembali menahan Esther.
"Masih ada 40 hari untuk melakukan penahanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Febri meminta pada Presiden SBY untuk lebih mengawasi kinerja Kejaksaan Agung. Menurut Febri, wajah suram Kejaksaan Agung merupakan bentuk sikap SBY terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"SBY harus turun tangan untuk mengatasi penyimpangan di Kejagung," pungkasnya.
(mad/ndr)











































