Mulyadi Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan di Pacific Place

Mulyadi Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 13 Apr 2009 15:16 WIB
Mulyadi Terancam Hukuman Mati
Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Maria Fransisca Bernadette Elen Sutjiadi alias Elen (22), Mulyadi (28), dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Mulyadi pun terancam hukuman mati.

"Untuk sementara dia dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,"
ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Muhammad Iriawan di kantornya, Senin (13/4/2009).

Iriawan mengatakan, penetapan pasal tersebut terhadap tersangka dikarenakan tersangka sudah mengincar korban sejak awal. Terlebih lagi, tersangka mempersenjatai dirinya dengan sangkur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari perusahaan kan tidak mempersenjatai dia. Dia sudah bawa senjata dari rumahnya itu juga sudah berencana," jelasnya.

Lebih lanjut, Iriawan menjelaskan alasan Mulyadi membunuh Elen karena model Tje Fuk itu hendak melawan saat ditodong untuk menyerahkan tas miliknya. Saat itu pula, Mulyadi langsung mencekik dan menusuk Elen dengan senjata miliknya.

Elen ditemukan tergeletak tak bernyawa di tangga darurat lantai 6 menuju lantai 7 mal Pacific Place.Β  Mayat Elen ditemukan pertama kali oleh petugas kebersihan mal.

(mei/aan)


Berita Terkait