"Ada sekitar 16 kasus catatan penyimpangan pengelolaan uang pengganti barang sitaan dan rampasan terkait kejaksaan. Salah satunya yang mirip dnegan kasus Ester, yakni ada 5 buah kapal kayu tipe 80 MT yang tidak jelas keberadaannya di Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata anggota Badan Pekerja ICW Febridiansyah.
Dia menyampaikan ini dalam laporannya ke KPK, Jl Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2009).
Dia menjelaskan, kasus di Kejati NTB itu berdasarkan temuan BPK pada anggaran 2006-2007. "Ada 2 kapal yang dijual jaksa. Ini terkait kapal sitaan kasus pidana illegal logging dan pencurian ikan," jelas Febri.
Dari data BPK disebutkan yakni Kapal Mutiara II dijual tanpa lelang Kasi Pidsus Omar Dani di Kejari Dompu kepada Asisten III Pemda Dianul Anhar. Dan ada kapal layar hasil UBM dijual oleh Kasubdit Penuntutan Kejari Selon, Wahyu Widianto kepada M Taher.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke Jaksa Agung, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan, tapi tidak ada respons," imbuh Febri.
Selain itu ada 5 kapal lain yang telah dijual oleh oknum JPU Irawan Jati Mutsio, mantan Kasi Pidum Kejari Dompu yang dimutasi ke Kejari Ponorogo.
"15 Kasus lagi antara lain penghilangan barang bukti, pemusnahan tidak prosedural, penyimpangan di rekening pribadi yakni ada uang yang disita oleh jaksa di Sulsel, barang bukti yang dipinjamkan ke pihak ketiga di Kejati Jabar, kemudian ada berkas yang hilang di Bali, dan hampir di seluruh kejati yang diaudit ada keterlambatan pelelangan," tambah Febri.
Dikhawatirkan kasus Ester yang menggelapkan ekstasi hanya menjadi bagian kecil dari tindakan oknum jaksa.
"Ini seperti fenomena gunung es. Dan data ini jelas temuan BPK. Tapi sedikit yang dilanjutkan ke perkara pidana, pihak kejaksaan hanya memberikan sanksi administratif saja," tutup Febri.
(ndr/nrl)











































