Direktur PT Pantoh Pauh Putra Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi Depnakertrans

Direktur PT Pantoh Pauh Putra Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 13 Apr 2009 12:14 WIB
Jakarta - Rekanan Depnakertrans, Karnawi, dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Jaksa juga meminta agar majelis hakim tipikor menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,86 miliar subsider 3 tahun kurungan.

"Terdakwa Karnawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Catarina Mulyana saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2009).

Direktur PT Pantoh Pauh Putra ini dinilai jaksa telah melanggar Keputusan Presiden no 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan dalam proyek pengadaan peningkatan fasilitas mesin dan peralatan untuk dua balai Latihan Kerja di Banda Aceh dan Medan senilai Rp 6,98 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa telah mengambil keuntungan untuk diri sendiri sebesar Rp 2,064 miliar," ujar Catarina.

Menurut jaksa, Karnawi telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa meminta beberapa alat bukti tetap terlampir dalam perkara ini. Salah satunya adalah barang bukti nomor 484.17 tentang surat dari Fahmi Idris.

"2 rangkap fotocopy surat dari Fahmi Idris selaku Menakertrans kepada Dirjen Binapendagri tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkasnya.

(mok/nrl)


Berita Terkait