Mutasi Cacat Hukum, Hakim Baru Tipikor Kerap Beri Vonis Bebas

Mutasi Cacat Hukum, Hakim Baru Tipikor Kerap Beri Vonis Bebas

- detikNews
Minggu, 12 Apr 2009 16:06 WIB
Mutasi Cacat Hukum, Hakim Baru Tipikor Kerap Beri Vonis Bebas
Jakarta - Muka baru hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Total ada 9 hakim karir pilihan Mahkamah Agung (MA) yang akan menempati pos pengadilan ini, menggantikan hakim yang lama. Tapi mutasi mereka dinilai cacat hukum. Belum lagi hakim baru ini kerap memberi vonis bebas pada terdakwa korupsi.

"Ini melanggar UU No 30 tahun 2002 pasal 56 ayat 4, di sana disebutkan dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Tipikor, Ketua MA wajib mengumumkan kepada masyarakat. Tapi selama ini kita tidak pernah melihat," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di kantornya, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2009).

Dia menjelaskan, yang dilakukan MA yakni dengan mekanisme penjaringan secara tertutup dan hanya menerima usulan secara terbatas 13 orang hakim dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan selanjutnya diseleksi menjadi 9 orang hakim.

"Dengan tidak dilakukannya proses hukum dan membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan, maka dapat diartikan bahwa proses seleksi dan juga pengangkatan sembilan hakim agung yang dilakukan oleh Ketua MA adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan," jelas Emerson.

Menurutnya pula dari 9 orang hakim baru ini, catatan ICW menunjukan 6 orang di antaranya pernah memberi vonis bebas pada terdakwa korupsi. Seperti Hakim Panusunan Harahap dan Retno Listowo pernah membebaskan kasus korupsi di TVRI senilai Rp 5,2 miliar dengan terdakwa mantan Direktir TVRI Sumita Tobing.

Hakim FX Jiwo Santoso telah menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi Koperasi Tirtayani Utama Yogyakarta dengan terdakwa Amelia Yani dkk. Hakim Subachran saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Blora telah memvonis bebas empat pimpinan DPRD Blora dari dugaan kasus korupsi dana purna bakti APBD senilai Rp 1,4 miliar.

Hakim Jupriyadi saat menjabat hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Jambi pernah membebaskan enam terdakwa kasus korupsi Disnakertrans dan penjualan tanah negara di Batanghari, Jambi. Dan Hakim Syafruddin Umar (baik sebagai Ketua maupun anggota majelis hakim) bahkan pernah membebaskan 36 terdakwa korupsi saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Makassar.

"Jika keenam hakim ini tetap dilantik, bukan mustahil kebiasaan menjatuhkan vonis bebas terdakwa korupsi akan juga dilakukan saat berdinas di Pengadilan Tipikor. Ini akan merusak kredibilitas  dan citra Pengadilan Tipikor yang selama ini menjadi kuburan bagi korupstor," Urai Emerson.

(ndr/iy)


Berita Terkait