Dibebaskan, Penyidikan Jaksa Ester dan Dara Tetap Dilanjutkan

Dibebaskan, Penyidikan Jaksa Ester dan Dara Tetap Dilanjutkan

- detikNews
Sabtu, 11 Apr 2009 17:09 WIB
Jakarta - Jaksa Ester dan Jaksa Dara, tersangka penjual barang bukti 343 butir ekstasi telah dibebaskan. Namun proses penyidikan terhadap kedua jaksa nakal ini akan terus berlanjut.

"Proses penyidikan tetap dilanjutkan walaupun kedua jaksa tidak ditahan," ujar Kanit II Narkotika Polda Metro Jaya Christian Siagian kepada wartawan di Gedung Tahanan Narkoba, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (11/4/2009).

Menurut Christian, Jaksa Ester dan Dara dibebaskan karena polisi tidak mengantongi surat izin perpanjangan penahan dari Kejaksaan Tinggi DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat perpanjangan penahan belum diterima penyidik," katanya.

Sebagaimana di atur dalam pasal 24 KUHP tentang penahan oleh penyidik selama 20 hari dan bisa diperpanjang selam 40 hari oleh penuntut umum, namun perpanjangan 40 hari oleh penuntut umum tidak diterbitkan.

"Oleh karena itu kedua jaksa harus dikeluarkan dari ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya pada awal April, menurut Christian, penyidik telah mengirimkan surat perpanjangan penahanan. Kemudian pada 8 april surat dari Kejati DKI dengan No 2728.014 PP II 04/2009 yang isinya menolak perpanjangan penahan.

"Dangan alasan agar melampirkan surat izin penahan sesuai pasal 8 ayat (5) UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," pungkasnya.

(did/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads