"Isu yang berkembang seperti itu. Tapi kita belum bisa membuktikan adanya keterlibatan OPM," ujar Kadiv Humas Polda Papua AKBP Nur Habri saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/4/2009).
Menurutnya, peristiwa penyerangan itu adalah murni tindakan kriminalitas. Peristiwa tersebut juga, kata dia, tidak ada keterkaitannya dengan upaya mengacaukan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, Polda Papua masih terus menyelidiki apa motif di balik penyerangan tersebut. 5 Tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(mei/nrl)











































