"Mungkin siang ini akan kita lepaskan. Kita siapkan dulu administrasinya," ujar Direktur Narkoba polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/4/2009).
Meski tidak mendapatkan perpanjangan masa tahanan dari Kejati DKI Jakarta, kata dia, polisi tidak akan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk yang kedua kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendari kedua tersangka sudah tidak lagi mendekam di balik tahanan, namun kedua jaksa tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Proses penyidikan pun, kata Arman tetap akan berjalan walau harus merepotkan pihaknya.
"Berarti kita harus mengundang mereka tiap kali mau di BAP. ya itu tergantung mereka," pungkasnya.
(mei/irw)











































