"Dia tidak ditahan karena masa perpanjangan tahanannya tidak diperpanjang oleh kejaksaan," ujar Kasat Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yufri RM, Jum'at (10/4/2009).
Meski demikian, kata dia, dua jaksa tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Kendati tidak ditahan, keduanya akan tetap diproses penyidikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa penyidikan polisi yang hanya 20 hari jatuh pada 11 April ini. Mengingat masih memerlukan penyidikan intensif, pihak kepolisian kemudian melayangkan surat permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejati DKI Jakarta pada pekan lalu.
Namun, pihak Kejati DKI menolak permintaan kepolisian. Alasannya, Kejati DKI tidak memperpanjang karena perintah Jaksa Agung.
Ester dan Dara ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggelapkan barang bukti sitaan kasus narkoba yang didakwakan terhadap Muhamad Yusuf alias Kebot. Sebanyak 343 butir ekstasi ditilap kedua jaksa 'nakal' tersebut lalu dijualnya kepada seorang anggota Polsek Pademangan Aiptu Irvan yang
kini sudah ditahan.
(mei/mad)











































