Jaksa Ester dan Dara Dibebaskan Besok

Penggelapan Ekstasi

Jaksa Ester dan Dara Dibebaskan Besok

- detikNews
Jumat, 10 Apr 2009 17:40 WIB
Jakarta - Dua tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Thanak dan Dara Veranita yang terlibat dalam penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi akan segera menghirup udara bebas. Pasalnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak memperoleh surat perpanjangan masa tahanan dari pihak kejaksaan.

"Dia tidak ditahan karena masa perpanjangan tahanannya tidak diperpanjang oleh kejaksaan," ujar Kasat Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yufri RM, Jum'at (10/4/2009).

Meski demikian, kata dia, dua jaksa tersebut masih berstatus sebagai tersangka. Kendati tidak ditahan, keduanya akan tetap diproses penyidikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan hukum, pihak kepolisian akan melepaskan kedua tersangka besok, Sabtu (11/4/2009) pukul 14.00 WIB. Ester dan Dara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret lalu.

Masa penyidikan polisi yang hanya 20 hari jatuh pada 11 April ini. Mengingat masih memerlukan penyidikan intensif, pihak kepolisian kemudian melayangkan  surat permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejati DKI Jakarta pada pekan lalu.

Namun, pihak Kejati DKI menolak permintaan kepolisian. Alasannya, Kejati DKI tidak memperpanjang karena perintah Jaksa Agung.

Ester dan Dara ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggelapkan barang bukti sitaan kasus narkoba yang didakwakan terhadap Muhamad Yusuf alias Kebot. Sebanyak 343 butir ekstasi ditilap kedua jaksa 'nakal' tersebut lalu dijualnya kepada seorang anggota Polsek Pademangan Aiptu Irvan yang
kini sudah ditahan.

(mei/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads