Ferry Juliantono Puas Divonis 1 Tahun

Ferry Juliantono Puas Divonis 1 Tahun

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 21:53 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM yang berakhir rusuh pada Mei 2008 Ferry Juliantono mengaku puas akan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis pada dirinya selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan 9 bulan. Ferry menilai keputusan hakim tersebut telah berdasarkan hati nurani dan sangat obyektif.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan vonis berdasarkan hati nurani dan sangat objektif. Ini keputusan yang terbaik yang diberikan kepada saya," ujar Ferry usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (8/4/2009).

Sementara kuasa hukum Ferry, Sirra Prayuna, mengatakan, fakta bahwa kliennya
dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 160 KUHP adalah hal yang berbahaya. " Hakim-hakim kita ternyata masih menganut pandangan yang berbau kolonial," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, lanjut Sirra, Pasal 160 yang digunakan majelis hakim merupakan delik materiil yang tidak memerlukan adanya korban.

"Seharusnya, pasal tersebut merupakan delik formil dimana harus ada korban," imbuhnya

Sebelumnya Ferry dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Makkasau ini mengabulkan tiga dari delapan dakwaan kumulatif yang dituntut oleh JPU.

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 160 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 160
(tentang penghasutan melalui lisan dan tulisan), serta Pasal 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang tindak kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Pada ketiga pasal ini, tindakan Ferry memenuhi unsur-unsur pidana, sehingga dia secara sah dan meyakinkan melakukan penghasutan dan tindak kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas.

Sementara lima pasal lainnya yakni, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 (melakukan kekerasan terhadap aparat yang bertugas), Pasal 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 dan 214 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 (melakukan penyerangan terhadap penguasa umum yang sedang bertugas), Pasal 170 ayat 2 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 (melakukan pengrusakan), serta Pasal 187 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 (aksi pembakaran).

(mpr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads