"Dinyatakan bersalah terhadap dakwaan 1,2 dan 3 dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Andi Makassau di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada.
Andi mengatakan, Ferry tidak terbukti bersalah dalam dakwaan 4,5, dan 6 jaksa. Ferry pun dihukum 5 tahun lebih ringan dari tuntutan yakni 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, baik JPU maupun Ferry menyatakan pikir-pikir. "Akan saya konsultasikan dengan pengacara saya," kata Ferry kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Ferry menyatakan siap divonis apa saja. Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ferry dijerat pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 212 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, pasal 214 ayat 2 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, pasal 170 ayat 2 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dan pasal 187 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP. (mpr/ndr)