Ferry Juliantono Divonis 1 Tahun Penjara

Ferry Juliantono Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 17:49 WIB
Jakarta - Ferry Juliantono divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2009). Ferry dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penghasutan dan memerintahkan penyerangan terhadap aparat.

"Dinyatakan bersalah terhadap dakwaan 1,2 dan 3 dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Andi Makassau di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada.

Andi mengatakan, Ferry tidak terbukti bersalah dalam dakwaan 4,5, dan 6 jaksa. Ferry pun dihukum 5 tahun lebih ringan dari tuntutan yakni 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur-unsur dakwaan 4,5 dan 6 tidak terpenuhi," kata Andi.

Atas putusan ini, baik JPU maupun Ferry menyatakan pikir-pikir. "Akan saya konsultasikan dengan pengacara saya," kata Ferry kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Ferry menyatakan siap divonis apa saja. Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia itu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ferry dijerat pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 212 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, pasal 214 ayat 2 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, pasal 170 ayat 2 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dan pasal 187 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP. (mpr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads