"Terdakwa telah mencoreng citra bangsa di luar negeri, khususnya Malaysia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Kadek Wiradhana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2009).
Kurniawan telah dianggap bersalah telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jaksa menjeratnya dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa menggunakan uang untuk pribadi dan dibagikan juga pada staf lain," kata Kadek.
Selain itu, Kurniawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar RM 6.200. Jika tidak mampu dibayar setelah hartanya dilelang, hukuman Kurniawan ditambah 6 bulan lagi.
"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai RM 580.000," jelas Kadek.
Modus yang digunakan Kurniawan, sama dengan terdakwa kasus pungutan liar di Kinabalu lainnya. Ia memberlakukan tarif ganda di Konjen RI di Kinabalu dengan menerbitkan 2 Surat Keputusan (SK).
"SK dengan tarif tinggi dikenakan bagi para pemohon. Sedangkan SK tarif rendah diberlakukan saat menyetorkan uang bagi kas negara," tutur Kadek.
(mad/nik)










































