Coreng Citra Bangsa, Kurniawan Rubadi Dituntut 2,5 Tahun Bui

Korupsi Konjen RI di Kinabalu

Coreng Citra Bangsa, Kurniawan Rubadi Dituntut 2,5 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 17:08 WIB
Coreng Citra Bangsa, Kurniawan Rubadi Dituntut 2,5 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kinabalu, Malaysia, periode 2004-2005, Kurniawan Rubadi, dituntut oleh jaksa 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Salah satu pertimbangannya, ia dianggap telah mencoreng citra Indonesia di luar negeri dengan berbuat korupsi.

"Terdakwa telah mencoreng citra bangsa di luar negeri, khususnya Malaysia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Kadek Wiradhana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2009).

Kurniawan telah dianggap bersalah telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Jaksa menjeratnya dengan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa menggunakan uang untuk pribadi dan dibagikan juga pada staf lain," kata Kadek.

Selain itu, Kurniawan juga diminta membayar uang pengganti sebesar RM 6.200. Jika tidak mampu dibayar setelah hartanya dilelang, hukuman Kurniawan ditambah 6 bulan lagi.

"Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai RM 580.000," jelas Kadek.

Modus yang digunakan Kurniawan, sama dengan terdakwa kasus pungutan liar di Kinabalu lainnya. Ia memberlakukan tarif ganda di Konjen RI di Kinabalu dengan menerbitkan 2 Surat Keputusan (SK).

"SK dengan tarif tinggi dikenakan bagi para pemohon. Sedangkan SK tarif rendah diberlakukan saat menyetorkan uang bagi kas negara," tutur Kadek.

(mad/nik)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini