Kejati DKI Tolak Perpanjangan Masa Tahanan Jaksa Ester dan Dara

Jaksa Gelapkan Ekstasi

Kejati DKI Tolak Perpanjangan Masa Tahanan Jaksa Ester dan Dara

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 16:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak surat permohonan perpanjangan masa tahanan terhadap 2 jaksa penuntut umum (JPU) Ester Thanak dan Dara Veranita yang dilayangkan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro, terkait kasus penggelapan barang bukti 334 butir ekstasi. Menurut sumber penyidik, penolakan tersebut adalah atas perintah Jaksa Agung.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari saat dikonfrimasi membernarkan hal tersebut. "Ya memang suratnya kita terima tadi," ujar Arman saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2009).

Padahal, pihak penyidik Direktorat Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa tahanan 10 hari yang lalu. Ester dan Dara sendiri resmi ditahan sejak 23 Maret.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, penyidik mengatakan, penyidikan terhadap keduanya masih terus dilanjutkan. Namun dengan adanya penolakan perpanjangan masa tahanan tersebut, kata penyidik, hal tersebut beresiko dihentikannya penyidikan.

Lebih lanjut penyidik mengatakan, penolakan perpanjangan masa tahanan Ester dan Dara memiliki unsur kesengajaan. Hal tersebut dilakukan agar penyidikan terhadap keduanya dihentikan dan kedua jaksa 'nakal' itu dilepaskan dari jeratan hukum.

Ester dan Dara diduga telah menggelapkan barang bukti 343 butir pil ekstasi sitaan terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot. Ester kemudian menjual barang tersebut kepada Aiptu Irvan, seorang angota Polsek Pademangan.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah tertangkapnya seorang petugas sipil di Polsek Pademangan, Zaenanto beberapa bulan lalu. Zaenanto dan Irvan sendiri telah ditahan beberapa bulan lalu.

(mei/irw)


Berita Terkait