3 Terdakwa PT Pos Divonis Bebas

3 Terdakwa PT Pos Divonis Bebas

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 16:35 WIB
3 Terdakwa PT Pos Divonis Bebas
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Gusnawan Kusno memutus bebas 3 terdakwa terkait kasus korupsi dana intensif PT Pos Wilayah Cabang Fatahillah, Jakbar. Tindakan ketiganya justru dianggap menguntungkan perusahaan.

"Iya sudah di putus bebas," kata Ketua tim kuasa hukum ketiga terdakwa, Stevanus Gunawan, saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2009).

Ketiganya terdakwa itu adalah mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Cabang Fatahillah Fahrurrozy,Β  mantan manejer pemasaran kantor pos Fatahillah yang kemudian menjabat sebagai representative officer kantor pos pusat Elvi Sahri, dan mantan manejer pemasaran kantor pos Fatahillah yang sekarang menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pandeglang Widianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa yang sebelumnya menuntunt para terdakwa hukuman 5 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan mereka sudah sesuai dengan SE direktur operasional tahun 2003 ttg panduan diskon di PT Pos selama 2003," jelasnya.

Hakim, kata Stefanus, mengatakan itu justru PT Pos diuntungkan. "Bahkan mereka sempat diberikan penghargaan karena meninggkatkan pendapatan PT Pos" tambahnya.

Sementara itu, atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi.

"Kita ajukan sikap masih pikir-pikir untuk memanfaatkan waktu sambil mematangkan memori kasasi," kata Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sugiyono.

Kejaksaan mendakwa Fahrurrozy, Elvi Sahri, dan Widianto dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana rekanan. Kasus itu terjadi dalam kerjasama pengiriman tagihan antara PT Pos dengan rekanan perusahaan di bidang Telekomunikasi, yakni PT Telkomsel pada kurun waktu 2004 hingga 2006.

Jumlah dana yang diselewengkan mencapai Rp 14 miliar pada kantor pos Fatahillah dan Rp 40 miliar di kantor pos lainnya.

(nov/irw)


Berita Terkait