"Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai ketentuan hukum, yaitu Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan RI," ujar Wakil Ketua Bidang Publikasi PJI Chuck Suryosumpeno sesuai siaran pers-nya, Rabu (8/4/2009).
Hal ini berdasar pada pasal 8 ayat 5 UU no 16/2004 yang menyebutkan bahwa apabila jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, PJI juga mempermasalahkan dihadapkannya dua jaksa itu di kepada para pengunjuk rasa di Polda Metro Jaya Selasa 31 Maret 2009 lalu.
Menurut dia, PJI merasa terdapat hal yang perlu mendapat perhatian untuk untuk menghindari sikap atau perlakuan yang tidak selaras dengan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
"Yang mencengangkan adalah pada saat media menampilkan bahwa anggota PJI ini di tampilkan di hadapan massa. Ini yang ingin kami luruskan," pungkasnya.
(nov/irw)











































