Persatuan Jaksa Imbau Polisi Lebih Profesional

Jaksa Gelapkan Ekstasi

Persatuan Jaksa Imbau Polisi Lebih Profesional

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 15:56 WIB
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya disebutkan telah melakukan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) terkait penanganan perkara Jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita yang juga merupakan anggota PJI.

"Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai ketentuan hukum, yaitu Undang-undang No 16/2004 tentang Kejaksaan RI," ujar Wakil Ketua Bidang Publikasi PJI Chuck Suryosumpeno sesuai siaran pers-nya, Rabu (8/4/2009).

Hal ini berdasar pada pasal 8 ayat 5 UU no 16/2004 yang menyebutkan bahwa apabila jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami himbau kepada jajaran Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara tersebut agar dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tambahnya.

Lebih lanjut, PJI juga mempermasalahkan dihadapkannya dua jaksa itu di kepada para pengunjuk rasa di Polda Metro Jaya Selasa 31 Maret 2009 lalu.

Menurut dia, PJI merasa terdapat hal yang perlu mendapat perhatian untuk untuk menghindari sikap atau perlakuan yang tidak selaras dengan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

"Yang mencengangkan adalah pada saat media menampilkan bahwa anggota PJI ini di tampilkan di hadapan massa. Ini yang ingin kami luruskan," pungkasnya.

(nov/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads