4 orang dari beberapa lembaga mengajukan permohonan judicial review UU MA di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (8/4/2009). Pemohon adalah Direktur LBH Jakarta Asfinawati, Ketua Masyarakat Pemantau Keadilan Hasril Hartanto, Koordinator ICW Johanes Danang Widoyoko, dan Direktur Pukat Korupsi Zaenal Arifin Mochtar.
Tim kuasa hukum pemohon, Taufik Basari mengatakan, proses pembentukan UU MA 2009 sudah kontroversial. Banyak penolakan tetapi DPR tetap bertahan dengan sikapnya yang janggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemohon meminta MK membatalkan UU MA tersebut karena dinilai bertentangan dengan kosntitusi yakni UUD 1945 pasal 20a ayat 1, pasal 22a, dan pasal 1 ayat 3.
"Pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat kourum dan syarat kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna. Pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembahasan UU MA di DPR melanggar prinsip keterbukaan," katanya.
(ken/iy)











































