"Meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa I bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Kadek Wiradhana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2009).
Selain M Sukarna, jaksa juga menuntut hukuman yang sama bagi 3 terdakwa lainnya, yakni mantan Kabid Konekpensosbud Konjen RI di Kinabalu Mas Tata Machrom, Konsul Muda Imigrasi di Kuching Irsyafli Rasoel dan mantan Konsul Muda Imigrasi di Tawau Makdum Tahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat terdakwa dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberlakuan tarif ganda di Konjen RI di Kinabalu, Tawau dan Kuching pada tahun 2002-2004.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai RM 2,5 juta atau setara dengan Rp 5,75 miliar dengan kurs saat itu Rp 2.300 per ringgit. Modus yang digunakan Sukarna cs adalah lewat penerbitan 2 Surat Keputusan (SK) tentang tarif biaya kepengurusan administrasi.
SK dengan tarif tinggi dikenakan bagi para pemohon, sedangkan SK tarif rendah diberlakukan saat menyetorkan uang bagi kas negara.
"Mereka menikmati uang selisihnya untuk pribadi dan dibagikan juga bagi home staf dan local staf," kata Kadek.
(mad/ndr)











































