"Kemarin diagendakan pukul 10.00 WIB untuk sidang perdana," kata kuasa hukum penggugat, Dedyk Eryanto Nugroho saat dihubungi detikcom, Rabu (8/4/2009).
Namun Nugroho belum mau berkomentar banyak mengenai gugatan yang dilayangkan oleh tiga penumpang Batavia Air jurusan Jakarta-Surabaya-Balikpapan itu. "Nanti saja pas sidang ya, soalnya ini kan masih ada mediasi segala," kilahnya.
Sidang gugatan perdata itu sedianya digelar Selasa 7 April di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun majelis hakim yang diketuai Panji Widagdo memutuskan menunda sidang tersebut karena pihak yang hadir belum lengkap.
Gugatan ini terjadi ketika tiga penumpang Batavia Air merasa risih dengan kelakuan pilot IF dan pramugari L yang bermesraan di ruang pramugari. Sang pilot meninggalkan kendali pesawat di tangan copilot dan memilih berasyik masyuk dengan sang pramugari.
Ulah itu dilakukannya hanya 20 menit sebelum pesawat mendarat (landing) di Bandara Juanda, Surabaya 27 Oktober 2007 lalu. Tindakan ini dinilai para penggugat sangat membahayakan penumpang.
Seorang saksi Suharyono, penumpang pesawat itu mengatakan, adegan itu berlangsung sekitar 10 menit. "Jelas risih dong, ini menyangkut keselamatan penumpang," kata Suharyono beberapa waktu lalu. (ken/iy)











































