"Sehubungan dengan berita ditolaknya permohonan kasasi Amir Viola Isa oleh MA, maka kami selaku kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa PK," kata kuasa hukum Ketua DPRD Gorontalo dan Gubernur Gorontalo, Muchtar Luthfi, dalam siaran pers yang disampaikanya melalui email kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4/2009).
Menurut Muchtar, PK yang akan diajukannya berdasarkan kekeliruan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo. Terdakwa (Amir Viola Isa) disidik dengan perintah penyidikan dengan setoran fiktif, namun diadili dan diperiksa dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, di mana hal itu sudah dikeluarkan SP3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, lanjut Muchtar, andaikata quad non benar ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh Amir Viola Isa bersama-sama dengan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, maka sudah hapus dengan adanya SP3 Kejati Gorontalo tanggal 30 April 2003.
"Jadi kasus Amir Viola dalam kasus dugaan setoran fiktif sama sekali tidak ada kaitan dengan Gubernur Gorontalo," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasasi Amir Viola Isa ditolak kasasinya oleh
Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/4/2009) kemarin. Amir dinilai bersalah melakukan korupsi dana mobilisasi Gorontalo pada 2001.
Amir terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Dia mendapat vonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Dalam dakwaan pengadilan tingkat pertama, jaksa mendakwa Amir bersama-sama dengan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002. Kedua surat itu dikeluarkan tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan.
(zal/ndr)











































