Bupati Yapen Waropen Dituntut 5,5 Tahun Bui

Bupati Yapen Waropen Dituntut 5,5 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 13:24 WIB
Bupati Yapen Waropen Dituntut 5,5 Tahun Bui
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Yapen Waropen, Papua, Daud Solleman Betawi dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Daud juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar
Rp 8 miliar.

"Kami berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa dari KPK, Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(8/4/2009).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pada majelis hakim agar menambah
hukuman Daud selama 3 tahun penjara jika tidak membayar kerugian negara.
"Hal itu setelah harta bendanya disita dan masih belum mencukupi," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai, Daud telah mencoreng citra pemerintahan Kabupaten Yapen Waropen dengan melakukan penyelewengan dana APBD. Sedikitnya negaraย  dirugikan hingga Rp 8,8 miliar akibat perbuatan Daud.

"Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Sarjono.

Dana yang dikorupsi Daud berasal dari pos bagi hasil bangunan dan sumber daya alam. Duit itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan pada beberapa pihak lain.

"Terdakwa juga melakukan pengeluaran dana untuk proyek agropolitan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads