Rp 8 miliar.
"Kami berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa dari KPK, Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(8/4/2009).
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta pada majelis hakim agar menambah
hukuman Daud selama 3 tahun penjara jika tidak membayar kerugian negara.
"Hal itu setelah harta bendanya disita dan masih belum mencukupi," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Sarjono.
Dana yang dikorupsi Daud berasal dari pos bagi hasil bangunan dan sumber daya alam. Duit itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan pada beberapa pihak lain.
"Terdakwa juga melakukan pengeluaran dana untuk proyek agropolitan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa," jelasnya.
(mad/ndr)











































