"Tidak mendadak, karena hakim di Tipikor itu kan mendapat promosi. Teman-teman seangkatan mereka sudah promosi semua. Jadi ini prosedur biasa," kata Harifin di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
Harifin mengelak jika pergantian hakim-hakim dari PN Jakarta Pusat harus
dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada hakim tipikor. Baginya, pergantian
ini tepat, karena hakim tipikor sudah mendapat promosi.
"Tidak perlu memberitahu mereka," tegasnya.
Pengajuan sembilan hakim ini berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 yang
dikeluarkan pada 18 Maret 2009. Sembilan hakim tersebut di antaranya Reno
Listowo, Cok Suamba, Nani Indrawati, Jiwo Santoso, Jupriyadi, Herdi Agustin, Sarifudin Umar, Subahran dan Panusunan Harahap.
Sejumlah hakim karir di pengadilan Tipikor yang dipromosikan di antaranya
adalah Teguh Haryanto menjadi Ketua PN Tulungagung, Edward Patinasarani
dipindah ke Sukabumi, Sutiyono ke Sumedang, hakim Moefri dipindah ke Sampit dan Masrudin Chaniago ke Bukittinggi serta Martini Mardja ke Kayuagung.
Sementara itu, sembilan hakim pengganti yang berasal dari PN Jakpus tersebut sudah mendapat pelatihan di Ciawi selama dua minggu. Mereka lolos dari 14 hakim yang menjalani tes dan menyingkirkan 5 hakim lainnya.
(mok/gus)











































