Ketua MA: Kalau Kurang Bagus Bisa Dipecat

Pergantian Hakim Tipikor

Ketua MA: Kalau Kurang Bagus Bisa Dipecat

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 13:10 WIB
Jakarta - Sembilan hakim telah dipilih untuk menggantikan hakim karir di Pengadilan
Tipikor. Jika tidak becus, hakim itu bisa segera diganti.

"Kalau memang kinerjanya kurang bagus, ya nanti sebelum 1 bulan akan
dipecat," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa di Gedung MA, Jl Medan
Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/4/2009).

Hal itu, lanjut Harifin, untuk meredam sejumlah kekhawatiran menurunnya kinerja Pengadilan Tipikor di bawah hakim-hakim yang baru. Terlebih lagi, belum ada kasus yang diputus bebas saat perkaranya masuk ke pengadilan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tipikor itu pembuktiannya sudah akurat," jelasnya.

Terkait masuknya salah satu hakim pengganti yang pernah membebaskan 34
terdakwa kasus korupsi di Makassar, Harifin memiliki pandangan berbeda.

"Kita lihat pembebasan itu pasti ada alasannya, yang harus dicermati, saat
membebaskan itu, si hakim menerima sesuatu atau tidak, itu yang harus
diperhatikan," jelas Harifin.

Pengajuan sembilan hakim ini berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 yang
dikeluarkan pada 18 Maret 2009. Sembilan hakim tersebut di antaranya Reno
Listowo, Cok Suamba, Nani Indrawati, Jiwo Santoso, Jupriyadi, Herdi Agustin, Sarifudin Umar, Subahran dan Panusunan Harahap.

Sejumlah hakim karir di pengadilan Tipikor yang dipromosikan di antaranya
adalah Teguh Haryanto menjadi Ketua PN Tulungagung, Edward Patinasarani
dipindah ke Sukabumi, Sutiyono ke Sumedang, hakim Moefri dipindah ke Sampit, dan Masrudin Chaniago ke Bukit Tinggi serta Martini Mardja ke Kayuagung.

Sementara itu, sembilan hakim pengganti yang berasal dari PN Jakpus tersebut sudah mendapat pelatihan di Ciawi selama dua minggu. Mereka lolos dari 14 hakim yang menjalani tes dan menyingkirkan 5 hakim lainnya.

(mok/gus)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads