Demikian putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta pada 4 Februari 2009. Putusan bernomor 07/G/2009/PTUN-JKT tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid dan kuasa hukumnya di Gedung DPR, Senayan, Rabu (8/4/2009).
Hidayat menjelaskan, proses amandemen UUD 1945 haruslah melalui mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 di mana usulan perubahan pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tanggal 12 Januari 2009, Endang Ilyas Susanto melalui kuasa hukumnya Monang Saragih mengajukan gugatan kepada Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Pokok gugatan memerintahkan kepada tergugat untuk mengeluarkan Keputusan berupa Ketetapan MPR tentang perubahan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 melalui penyelenggaraan sidang istimewa MPR. Perubahan tersebut intinya memperbolehkan capres independen untuk mengikuti Pilpres.
Endang Ilyas Susanto pun sempat mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Namun, PTUN tetap menolak perlawanan pelawan.
(lrn/gus)











































