PTUN Menangkan Hidayat Nur Wahid

PTUN Menangkan Hidayat Nur Wahid

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 12:30 WIB
PTUN Menangkan Hidayat Nur Wahid
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Endang Ilyas Susanto terhadap Ketua MPR Hidayat Nur Wahid terkait amandemen UUD 1945. PTUN menyatakan amandemen termasuk wilayah politik sehingga tidak masuk dalam kewenangan PTUN untuk mengadilinya.

Demikian putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta pada 4 Februari 2009. Putusan bernomor 07/G/2009/PTUN-JKT tersebut disampaikan Hidayat Nur Wahid dan kuasa hukumnya di Gedung DPR, Senayan, Rabu (8/4/2009).

Hidayat menjelaskan, proses amandemen UUD 1945 haruslah melalui mekanisme dan tata cara yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 di mana usulan perubahan pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MPR posisinya seperti polisi, kalau lampu hijau ya jalan, kalau merah ya tidak boleh (jalan)," tegas Hidayat.

Pada tanggal 12 Januari 2009, Endang Ilyas Susanto melalui kuasa hukumnya Monang Saragih mengajukan gugatan kepada Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Pokok gugatan memerintahkan kepada tergugat untuk mengeluarkan Keputusan berupa Ketetapan MPR tentang perubahan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 melalui penyelenggaraan sidang istimewa MPR. Perubahan tersebut intinya memperbolehkan capres independen untuk mengikuti Pilpres.

Endang Ilyas Susanto pun sempat mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Namun, PTUN tetap menolak perlawanan pelawan.

(lrn/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads