"Ini atas perintah Bapak Danny Setiawan," kata saksi mantan ketua panitia pengadaan barang di Pemprov Jabar Sukmana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2009).
Sukmana menambahkan, Danny juga pernah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penunjukan langsung. Isinya, meminta kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurnia untuk menunjuk PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Surat itu tertanggal 11 Maret 2003 yang ditandatangani oleh Sekda Danny Setiawan," jelasnya.
Sukmana mengaku tidak bisa berbuat banyak, meski tahu penunjukan langsung tersebut menyalahi aturan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan proyek itu, kata dia, sudah ditetapkan oleh pimpinan.
"Waktu itu pimpinannya ya Pak Wahyu dan Pak Danny," imbuhnya.
Sukmana juga ikut mencicipi duit dari proyek pada tahun 2003-2004 itu. Total yang diperolehnya adalah Rp 224,5 juta dari dirut PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud dan dirut PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan.
"Tapi sudah saya kembalikan semua kepada negara lewat KPK," pungkasnya.
(mad/nrl)











































