Ayah dan anak ini ditahan terkait kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi berupa dua peluru aktif.
Kasus kepemilikan senpi ini mencuat saat Tresna mengendarai mobil dinas ayahnya bernomor polisi E 585 H dan menabrak seorang pengendara motor di Jl. Kedawung. Ketika itu polisi mengamankannya, ternyata didapati sebuah senpi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidum Kejaksaan, Banua Purba, SH mengakui penahanan Teddy dan anaknya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kita menahan keduanya berdasarkan beberapa alasan. Pertama karena aturan KUHAPidana, tersangka harus ditahan. Kedua, UU tentang kasus itu menjadi acuan jaksa menahan tersangka. Alasan dasar lainnya demi kelancaran penyidikan dan pemberkasan oleh kami," ujar Banua, Rabu (8/4/2009).
Bahkan Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka ditolak penyidik kejaksaan negeri. Padahal surat permohonan penangguhan penahanan nomor 183/214/HUK/18/3/2009 yang dilayangkan oleh Bupati Cirebon, Dedi Supardi.
(djo/djo)











































