"Ada 2 yang saya persiapkan. Pertama, kalau vonis bebas, saya akan persiapkan hak politik saya. Besok saya akan ikut pemilu. Kedua, kalau sekiranya vonis mengharuskan saya ditahan, saya akan menyiapkan fisik dan mental saya," kata Ferry.
Hal ini disampaikan Ferry sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia ini memastikan siap apapun putusan hakim nanti. "Saya ikhlas saja. Saya mengharapkan bebas. Tetapi, mempersiapkan diri juga untuk dipenjara," ujar Ferry yang terbalut baju batik lengan pendek warna putih dan coklat ini.
Ferry dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ferry dijerat pasal 160 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 212 jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, pasal 214 ayat 2 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, pasal 170 ayat 2 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dan pasal 187 kesatu jo pasal 55 ayat 1 kedua KUHP.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Andi Makassau yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB ini hingga kini belum juga dimulai.
(aan/iy)











































