MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Gorontalo

MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Gorontalo

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 19:26 WIB
MA Tolak Kasasi Ketua DPRD Gorontalo
Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Amir Piola Isa ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Dia dinilai bersalah melakukan korupsi dana mobilisasi Gorontalo pada 2001.

"Baru kita bacakan putusannya (hari ini), dan amar putusannya sama seperti tingkat pertama," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkotsar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/4/2009).

Amir terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Dia mendapat vonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan pengadilan tingkat pertama, jaksa mendakwa Amir bersama-sama dengan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama nomor 112 Tahun 2002 dan No 16/2002. Kedua surat itu dikeluarkan tanpa rapat paripurna atau rapat pimpinan.

(ndr/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads