"Kita siap menghadapi gugatan," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi melalui pesan pendek yang diterima wartawan, Selasa (7/4/2009).
Berkas gugatan MAKI diterima oleh PN Jaksel pada tanggal 7 April lalu dengan nomor 10/Pid.Prap/2009/PN Jkt.Sel.
Gugatan ini terkait masih terkatung-katungnya laporan dugaan suap yang 'dinyanyikan' oleh Agus Condro. Agus melapor kepada KPK bahwa dia telah menerima duit dalam bentuk cek senilai Rp 500 juta dalam rangka pemilihan deputi gubernur senior BI Miranda Goeltom pada Juni 2004 lalu.
Meski begitu, KPK akan tetap terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. "Tapi perlu kami sampaikan bahwa proses penyelidiki masih terus dilakukan," pungkasnya.
(mok/irw)











































