Ketiganya ialah Sugiarto alias Sugicheng, Aditiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairah. Mereka divonis karena melanggar pasal 15 jo 7 UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," kata Hakim Ketua Aswan Nurcahyo dalam sidang putusan 3 terdakwa teroris Palembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Majelis hakim menilai ketiganya terbukti terlibat dalam pembunuhan terhadap Dago Simamora. Dago merupakan seorang guru SMP di Palembang yang dibunuh dengan cara ditembak karena telah mempersoalkan jilbab yang dikenakan siswa didiknya.
Selain itu, kata hakim, terdakwa juga terlibat dalam rencana peledakan Cafe Bedudel di Bukittingi Sumatera Barat pada November 2007. Namun hakim juga mengatakan bahwa putusan terhadap ketiganya bukan didasarkan pada keyakinan yang mereka miliki
"Bukan untuk mengadili keyakinan seseorang melainkan perbuatannya," jelas Aswan.
Dari para terdakwa ditemukan 20 bom yang terdiri dari 15 bom pipa dan 5 bom yang ditaruh di dalam kotak tempat makan.
Sebelum percobaan peledakan bom itu, Sugiarto diketahui mengikuti pertemuan Jamaah yang dipimpin Abdurrahman Taib—terdakwa lainnya—dan dihadiri oleh Agustiawarman membicarakan tentang rencana survei ke lokasi wisata Bukittinggi dan berusaha memindahkan 15 bom pipa bersama Heri Purwanto saat Fajar Taslim ditangkap sekitar Oktober 2007.
Namun, para terdakwa urung meledakan Cafe Bedudel lantaran melihat banyak wanita yang mengenakan kerudung.
Sebelumnya, atas fakta-fakta itu, JPU kemudian meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa. Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan mereka telah melakukan perbutan yang menyebabkan terbunuhnya Dago Simamora.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, kooperatif, masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya. "Sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki diri," tambahnya.
Atas putusan tersebut, ketiganya melalui kuasa hukum akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Diketahui, ketiganya merupakan bagian dari 10 terdakwa perkara terorisme kelompok Palembang. Ketujuh lainnya, yakni Muhammad Hasan alias Fajar, Ali Masyhudi alias Zuber, dan Wahyudi alias Piyo. Ani Sugandi alias Abdullah Huzair dan Sukarso Abdillah alias Abdurohman, Abdurahman Taid alias Musa alias Kosim alias Ivan dan Ki Agus Muhammad Toni.
(nov/gah)











































