"Ini patut dicurigai. Apakah hakim-hakim baru ini memiliki rekam jejak yang bersih. Apakah mereka concern terhadap upaya pemberantasan korupsi," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/4/2009).
Sementara itu, menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sugeng, pergantian 9 hakim itu sudah dikeluarkan surat keputusannya yakni nomor 041/KMA/SK/III/2009/18 Maret 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu alasannya, hakim yang lama di Tipikor dipromosikan. Ada yang menjadi ketua pengadilan di Tulungagung, Ketua PN di Sukabumi, ada yang menjadi Wakil Ketua PN di Sumedang, dan ada yang menjadi hakim tinggi," jelasnya.
Hakim-hakim pengganti tersebut berasal dari PN Jakarta pusat. Sugeng juga menegaskan bila dalam pergantian ini, tidak ada yang mendadak karena sudah lama dianalisa.
"Ini dipandang perlu, kasihan kalau hakim bolak-balik, lagian mereka sudah senior," imbuhnya.
Dia lalu bercerita, awalnya ada 14 orang yang menjalani tes, namun kemudian 5 orang gugur dan tinggal 9 orang. Bagaimana dengan anggapan masyarakat soal track record yang jelek karena pernah membebaskan terdakwa korupsi?
"Semua hakim bagus, tidak ada yang tidak bagus. Lagipula kalau ada yang diputus bebas asalkan hakim menyatakan yakin itu benar, ya tidak apa-apa," urainya.
Menurutnya, para hakim baru itu telah mendapatkan pelatihan dari pihak-pihak yang mengerti akan kasus korupsi.
"Ada dari KPK, dari Kejaksaan, dari dosen dan pengajar," tutupnya.
(ndr/iy)











































