"Ditolak secara tidak profesional karena kalau diterima kami pasti dapat LP (surat bukti laporan)," ujar salah satu anggota Tim Advokasi Situ Gintung, Erwin Usman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2009).
Menuru Erwin, petugas penerima laporan di Bareskrim tidak membuatkan laporan. Namun, hanya menerima dokumen berkas laporan polisi beserta bukti-bukti yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin melanjutkan, petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim bahkan tidak mau memberikan namanya sebagai penerima laporan. Selain itu mereka juga beralasan, harus menunggu perintah atasan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami dijanjikan akan diberi jawaban secepatnya," pungkas juru kampanye air dan pangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) nasional itu.
(ddt/nik)










































