"Dari Rp 25 miliar saya baru kembalikan Rp 300 juta," ujar Sudrajad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/4/2009) dalam perkara aliran dana BI untuk empat terdakwa mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan Cs.
Sudrajad mengaku mendapatkan uang itu dalam dua tahap. Mei 2003 mendapat Rp 5 miliar, sedangkan Agustus 2003 Rp 20 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada itu," jelasnya.
Sudrajad sempat mengajukan nota keberatan atas APU itu. Meski masih cukup besar, Sudrajad mengaku akan segera mengembalikannya sebelum tahun 2011 dimana batas akhir penyelesaian utang.
"Saya akan berusaha kembalikan," katanya memelas.
Dana Rp 25 miliar digunakan untuk biaya perkara dirinya di Kejaksaan Agung. Terlebih lagi dirinya saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini terungkap saat jaksa KMS Roni membacakan surat Sudrajad yang ditujukan kepada Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Sebagian surat itu berisi permohonan dana bantuan untuk mengurus perkara dirinya di Kejagung.
"Proses hukum sudah semakin berat, Kejagung sudah menetapkan saya sebagai tersangka sehingga saya meminta bantuan Rp 25 miliar," ujar Roni mengutip surat Sudrajad.
(mok/irw)










































