"Kasus lain yang masuk ke KPK setelah Agus Condro sudah ada tersangkanya, tapi kok ini belum ada. Artinya kasus ini tidak digubris, dibiarkan saja," ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (7/4/2009).
Sebelumnya MAKI telah melayangkan somasi terhadap KPK. Tapi hingga kini tidak ada tanggapan dari KPK. Bonyamin menduga pembiaran oleh KPK ini merupakan permintaan dari oknum di DPR-RI yang terlibat dalam proses pemilihan Ketua KPK Antasari Azhar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima uang Rp 500 juta terkait dipilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Sekitar awal Agustus 2008 kepada penyidik KPK dia menyampaikan kesaksian sejumlah sejawatnya di FPDIP juga menerima uang suap tersebut.
Sejumlah elit PDIP telah dimintai keterangannya oleh KPK, tetapi setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut. Bahkan pihak DPP PDIP menjatuhkan sanksi pada Agus Tjondro berupa pencoretannya dari daftar caleg Pemilu 2009.
(lh/iy)











































