MAKI Praperadilankan KPK

Kasus Agus Condro

MAKI Praperadilankan KPK

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 16:05 WIB
MAKI Praperadilankan KPK
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan pra-peradilan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini dinilai mengabaikan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom yang dilaporkan oleh bekas anggota FPDIP-DPR Agus Condro.

"Kasus lain yang masuk ke KPK setelah Agus Condro sudah ada tersangkanya, tapi kok ini belum ada. Artinya kasus ini tidak digubris, dibiarkan saja," ujar Koordinator MAKI Bonyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Selasa (7/4/2009).

Sebelumnya MAKI telah melayangkan somasi terhadap KPK. Tapi hingga kini tidak ada tanggapan dari KPK. Bonyamin menduga pembiaran oleh KPK ini merupakan permintaan dari oknum di DPR-RI yang terlibat dalam proses pemilihan Ketua KPK Antasari Azhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas penghentian kasus yang tidak berdasarkan hukum ini kita ajukan gugatan ke pengadilan. Agar penghentian kasusnya dinyatakan tidak sah dan proses hukum dilanjutkan," sambung dia.

Anggota FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima uang Rp 500 juta terkait dipilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Sekitar awal Agustus 2008 kepada penyidik KPK dia menyampaikan kesaksian sejumlah sejawatnya di FPDIP juga menerima uang suap tersebut.

Sejumlah elit PDIP telah dimintai keterangannya oleh KPK, tetapi setelah itu tidak ada perkembangan lebih lanjut. Bahkan pihak DPP PDIP menjatuhkan sanksi pada Agus Tjondro berupa pencoretannya dari daftar caleg Pemilu 2009.
(lh/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads