Paul mendapat dana sebesar itu dalam dua tahap. Tahap pertama pada 27 Maret 2003 sebesar Rp 5 miliar, sedangkan Rp 10 miliar diserahkan pada 29 November di tahun yang sama.
"Rp 5 miliar sudah dilunasi, sedangkan Rp 10 miliar sudah saya cicil Rp 50 juta," jelas Paul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Paul, saat meminta bantuan dana tahun 2003, tidak ada pemberitahuan bahwa uang itu harus dikembalikan. Namun dengan adanya surat akta pengembalian utang (APU) dirinya terpaksa berkewajiban mengembalikan uang tersebut sebelum 2011.
"APU itu sudah disetuji oleh Gubernur BI, sebagai seorang mantan (pegawai) saya loyal dan berusaha keras untuk kembalikan," papar Paul.
Surat APU itu dibuat setelah adanya laporan dari BPK terkait adanya dana YPPI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Nilai uang yang sudah menjerat sejumlah pejabat negara itu mencapai Rp 100 miliar.
(mok/nrl)










































