"Mereka seharusnya akan dijadikan saksi tapi baru ada pemberitahuan ternyata mereka berhalangan hadir," kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/4/2009).
Mereka seharusnya jadi saksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan Cs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roni pun meminta izin untuk membacakan kesaksian Amru di BAP. Untuk Emir tidak jadi dibacakan karena ketua hakim Kresna Menon merasa kesaksian politisi PDIP itu belum disumpah.
Dalam BAPnya, Amru mengaku mendapat uang Rp 300 juta dari Hamka Yandhu dalam dua tahap. Namun Amru mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut.
"Sudah dikembalikan Mei 2008 kepada KPK," jelas Roni mengutip kesaksian Amru.
Untuk Emir, jaksa menunjukkan kepada majelis tentang bukti pengembalian uang kepada KPK sebesar Rp 250 juta.
Bobby Suhadirman Akui Terima Uang
Sementara itu, anggota Dewan Bobby Suhadirman yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu. Duit sebesar Rp 300 juta itu, diserahkan Hamka untuk program sosialisasi UU BI.
Duit itu sudah dikembalikan melalui KPK. "Saya kembalikan kepada KPK karena tidak menjalani sosialisasi," pungkas politisi asal Golkar ini.
(mok/nrl)










































