Tak Hadiri Sidang, Kesaksian Amru Al Muhtasim Dibacakan Jaksa

Aliran Dana BI

Tak Hadiri Sidang, Kesaksian Amru Al Muhtasim Dibacakan Jaksa

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 13:37 WIB
Jakarta - Anggota DPR Amru Al Muhtasim dan Emir Moeis sedianya akan dijadikan saksi dalam kasus aliran dana BI. Karena terus berhalangan hadir, kesaksian Amru dan bukti pengembalian uang Emir akhirnya dibacakan oleh jaksa.

"Mereka seharusnya akan dijadikan saksi tapi baru ada pemberitahuan ternyata mereka berhalangan hadir," kata jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/4/2009).

Mereka seharusnya jadi saksi untuk empat mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan Cs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roni menjelaskan, Amru berhalangan hadir karena sedang sakit. Sedangkan Emir batal dengan alasan ada keperluan. Padahal mereka berdua sudah beberapa kali tidak memenuhi pemanggilan jaksa.

Roni pun meminta izin untuk membacakan kesaksian Amru di BAP. Untuk Emir tidak jadi dibacakan karena ketua hakim Kresna Menon merasa kesaksian politisi PDIP itu belum disumpah.

Dalam BAPnya, Amru mengaku mendapat uang Rp 300 juta dari Hamka Yandhu dalam dua tahap. Namun Amru mengaku tidak mengetahui asal muasal uang tersebut.

"Sudah dikembalikan Mei 2008 kepada KPK," jelas Roni mengutip kesaksian Amru.

Untuk Emir, jaksa menunjukkan kepada majelis tentang bukti pengembalian uang kepada KPK sebesar Rp 250 juta.

Bobby Suhadirman Akui Terima Uang

Sementara itu, anggota Dewan Bobby Suhadirman yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku menerima uang dari Hamka Yandhu. Duit sebesar Rp 300 juta itu, diserahkan Hamka untuk program sosialisasi UU BI.

Duit itu sudah dikembalikan melalui KPK. "Saya kembalikan kepada KPK karena tidak menjalani sosialisasi," pungkas politisi asal Golkar ini.

(mok/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini