Keluarga Korban Masih Boleh Tempati Rumah Dinas Selama 2 Tahun

Fokker TNI AU Jatuh

Keluarga Korban Masih Boleh Tempati Rumah Dinas Selama 2 Tahun

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 11:01 WIB
Keluarga Korban Masih Boleh Tempati Rumah Dinas Selama 2 Tahun
Jakarta - TNI AU tidak akan lepas tangan dengan para keluarga korban Fokker 27. Keluarga korban masih diperbolehkan tinggal di rumah dinas TNI AU selama 2 tahun.

"Kesemuanya masih bisa menempati rumah dinas selama 2 tahun," ujar
Komandan Panglima Operasi TNI AU Marsekal Muda Imam Sufaat.

Hal itu dikatakan Imam usai memimpin upacara pemakaman 5 jenazah korban Fokker di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2009).

Imam mengatakan, keluarga korban juga akan mendapat santunan sesuai prosedur. Mabes TNI juga akan memberikan asuransi sesuai peraturan.

Imam juga memastikan, semua korban tidak mendapat kenaikan pangkat. "Karena sedang latihan," imbuhnya.
(nik/iy)


Berita Terkait