Billy Sindoro Dijebloskan ke LP Cipinang

Suap KPPU

Billy Sindoro Dijebloskan ke LP Cipinang

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 08:44 WIB
 Billy Sindoro Dijebloskan ke LP Cipinang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Billy Sindoro. Eksekutif Lippo tersebut akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Benar, rencananya siang ini, sekitar jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus Billy, Sarjono Turin, kepada detikcom, Senin (7/4/2009) malam.

Sebelumnya Billy dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Atas putusan tersebut, Billy tidak mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan hakim, Billy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara. Dalam hal ini, Billy telah memberikan uang sebesar Rp 500 juta pada anggota KPPU M Iqbal terkait kasus hak siar Liga Inggris.

Billy dan Iqbal diciduk oleh KPK pada pertengahan Agustus 2008 lalu. Keduanya ditangkap di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, usai melakukan serah terima uang. Sementara itu, M Iqbal saat ini sedang menjalani persidangan.
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads