"Benar, rencananya siang ini, sekitar jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus Billy, Sarjono Turin, kepada detikcom, Senin (7/4/2009) malam.
Sebelumnya Billy dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Atas putusan tersebut, Billy tidak mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Billy dan Iqbal diciduk oleh KPK pada pertengahan Agustus 2008 lalu. Keduanya ditangkap di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta Pusat, usai melakukan serah terima uang. Sementara itu, M Iqbal saat ini sedang menjalani persidangan.
(mad/nrl)











































