"Bulan ini rencananya dikirim ke Kajari (Jaksel)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2009).
Mengenai ekspos atau gelar perkara kasus Sisminbakum, Marwan mengaku belum mengetahuinya. Namun, target pengiriman berkas itu akan diupayakan untuk terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli juga meminta penanggunan penahanan terkait kepentingan akademis membimbing para mahasiswa yang tengah menyusun thesis dan desertasi. Namun, dua pekan lalu, Kejagung memperpanjang penahanan Romli selama 40 hari.
Romli ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. BPK menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 410 miliar.
Kejagung juga menyatakan dua pejabat yang menggantikan Romli secara berturut-turut sebagai tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga. Satu tersangka lagi yakni Mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkum HAM Ali Amran Janah. Sementara tersangka dari pihak rekanan adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu.
(irw/mad)











































