Berkas Romli Atmasasmita Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Sisminbakum

Berkas Romli Atmasasmita Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 20:30 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan, mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita segera disidang. Berkas Romli akan diserahkan ke pengadilan melalui Kejari Jakarta Selatan bulan ini.

"Bulan ini rencananya dikirim ke Kajari (Jaksel)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2009).

Mengenai ekspos atau gelar perkara kasus Sisminbakum, Marwan mengaku belum mengetahuinya. Namun, target pengiriman berkas itu akan diupayakan untuk terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, melalui pengacaranya, Romli yang merupakan guru besar di Universitas Padjajaran itu berulangkali menanyakan kapan akan disidangkan. Sebab, Romli kini sudah tidak diperiksa lagi oleh penyidik.

Romli juga meminta penanggunan penahanan terkait kepentingan akademis membimbing para mahasiswa yang tengah menyusun thesis dan desertasi. Namun, dua pekan lalu, Kejagung memperpanjang penahanan Romli selama 40 hari.

Romli ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM. BPK menetapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 410 miliar.

Kejagung juga menyatakan dua pejabat yang menggantikan Romli secara berturut-turut sebagai tersangka, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsuddin Manan Sinaga. Satu tersangka lagi yakni Mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkum HAM Ali Amran Janah. Sementara tersangka dari pihak rekanan adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu.
(irw/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads