Kejagung & Ditjen Pajak Kebut Berkas 2 Tersangka

Kasus AAG

Kejagung & Ditjen Pajak Kebut Berkas 2 Tersangka

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 20:24 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ditjen Pajak memulai program percepatan penanganan kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun yang dilakukan Asian Agri Grup (AAG). Untuk tahap pertama, akan dirampungkan pemberkasan terhadap dua tersangka.

"Crash programme sudah mulai aktif sekarang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2009).

Menurut Ritonga, dua tersangka itu adalah direktur di AAG yang menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk satu perusahaan di bawah AAG. "Tersangka ada sepuluh. Tujuh direktur dan tiga staf," jelas Ritonga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam rangka percepatan itu, Kejagung mengutus jaksa untuk berkoordinasi dengan penyidik Ditjen Pajak Departemen Keuangan (Depkeu).

"Dari dulu sudah ada koordinasi. Hanya saja ada perbedaan pendapat," pungkasnya.

(irw/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini