"Crash programme sudah mulai aktif sekarang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2009).
Menurut Ritonga, dua tersangka itu adalah direktur di AAG yang menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk satu perusahaan di bawah AAG. "Tersangka ada sepuluh. Tujuh direktur dan tiga staf," jelas Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dulu sudah ada koordinasi. Hanya saja ada perbedaan pendapat," pungkasnya.
(irw/mad)
