Ternyata sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan Yusuf. Mendengar vonis 4,5 tahun penjara, tim kuasa hukum sebenarnya ingin agar banding.
Namun bukan itu yang diinginkan Yusuf. Suami Hetty Koes Endang ini ingin agar perkaranya cepat selesai, makanya Yusuf tak ingin banding.
"Kami sebenarnya ingin pikir-pikir dulu, tapi Pak Yusuf ingin supaya kasusnya cepat selesai makanya dia terima," papar Sheila di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2009).
Yusuf diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Edward Patinasarani selama 4,5 tahun penjara. Yusuf juga diharuskan membayar uang denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
(mok/ken)











































